Home » Bantuan Sosial » Cara Daftar Usulan Bansos 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos Pakai NIK

Cara Daftar Usulan Bansos 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos Pakai NIK

rstka.id – Pendaftaran mandiri Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk periode anggaran mendatang kembali dibuka melalui platform digital resmi Kementerian Sosial.

Cara daftar usulan bansos 2026 lewat Aplikasi Cek Bansos mengharuskan masyarakat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada fitur “Daftar Usulan” guna memverifikasi kelayakan penerima bantuan secara digital dan transparan.

Catatan Redaksi: Prosedur teknis dan jadwal validasi data dapat mengalami penyesuaian sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru Kementerian Sosial serta ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Digitalisasi Pendataan Kesejahteraan Sosial

Kementerian Sosial terus memperbarui mekanisme pemutakhiran data guna memastikan bantuan sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tepat sasaran.

Pemanfaatan Aplikasi Cek Bansos menjadi pintu masuk utama bagi masyarakat yang belum terdata dalam DTKS namun memenuhi kriteria kemiskinan untuk mengajukan diri secara mandiri.

Proses ini memangkas birokrasi manual yang sebelumnya bergantung sepenuhnya pada pendataan aparat desa. Dengan sistem digital, masyarakat dapat berpartisipasi aktif.

Melalui fitur Usul Sanggah, yang memungkinkan pengguna mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang layak, serta menyanggah penerima yang dianggap tidak layak.

Cara Daftar Usulan Bansos 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Bagi masyarakat yang ingin mengakses fitur ini, proses dimulai dengan pengunduhan aplikasi resmi “Cek Bansos” buatan Kementerian Sosial di Play Store. Berikut adalah alur teknis pendaftaran usulan:

  1. Registrasi Akun: Pengguna wajib membuat akun baru dengan melampirkan NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), dan swafoto memegang KTP. Akun ini memerlukan verifikasi dari admin Kemensos sebelum dapat digunakan sepenuhnya.
  2. Akses Menu Daftar Usulan: Setelah akun terverifikasi, pengguna masuk ke menu “Daftar Usulan” dan memilih opsi “Tambah Usulan”.
  3. Pengisian Data: Formulir elektronik harus diisi sesuai data kependudukan (Dukcapil). Pengguna dapat mendaftarkan diri sendiri atau anggota keluarga lain yang berada dalam satu Kartu Keluarga.
  4. Validasi Geotagging: Sistem mewajibkan pengunggahan foto kondisi rumah (tampak depan) dan foto KTP pendaftar sebagai bukti validasi visual.

Data yang masuk tidak otomatis disetujui. Usulan tersebut akan melalui tahapan verifikasi berjenjang, mulai dari Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), verifikasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota, hingga pengesahan akhir oleh Kementerian Sosial.

Urgensi Pembaruan Data DTKS 2026

Pemerintah menargetkan akurasi data kemiskinan ekstrem mencapai titik optimal pada tahun 2026. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam memperbarui data melalui aplikasi menjadi krusial. Ketidaksesuaian antara NIK dan data Dukcapil sering menjadi penghambat utama pencairan bantuan.

Melalui mekanisme usulan mandiri ini, transparansi penyaluran bantuan diharapkan meningkat. Publik dapat memantau status kepesertaan bansos secara real-time dan meminimalisir praktik percaloan atau pendataan fiktif di tingkat bawah.

FAQ Daftar Usulan Bansos 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

1 Apakah semua pengusul di aplikasi pasti akan menerima bansos?

Tidak, usulan melalui aplikasi hanya bersifat pendaftaran awal ke dalam DTKS. Penetapan penerima bansos bergantung pada hasil verifikasi lapangan, kriteria kemiskinan yang ditetapkan Kementerian Sosial, dan ketersediaan kuota anggaran pada periode tersebut.

2 Berapa lama proses verifikasi akun Aplikasi Cek Bansos?

Proses aktivasi dan verifikasi akun baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu kerja. Petugas pusat perlu mencocokkan data swafoto dengan data kependudukan di Dukcapil untuk memastikan validitas identitas pendaftar.

3 Mengapa NIK tidak ditemukan saat mendaftar usulan bansos?

Kendala NIK tidak ditemukan biasanya terjadi karena data kependudukan belum terupdate di sistem pusat Dukcapil atau terdapat perbedaan penulisan nama/alamat. Masyarakat disarankan melakukan pembaruan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terlebih dahulu.

4 Apakah bisa mengusulkan orang lain yang bukan keluarga?

Bisa, fitur “Daftar Usulan” memungkinkan pengguna untuk mendaftarkan masyarakat lain yang dianggap layak menerima bantuan. Pengusul wajib melengkapi data NIK, KK, serta melampirkan foto kondisi rumah calon penerima manfaat sebagai bukti pendukung.

5 Apa perbedaan fitur Usulan dan Sanggahan di aplikasi?

Fitur Usulan digunakan untuk mendaftarkan diri sendiri atau orang lain agar masuk ke dalam DTKS sebagai calon penerima bantuan. Sedangkan fitur Sanggahan berfungsi untuk melaporkan penerima bantuan eksisting yang dinilai sudah mampu atau tidak layak lagi menerima bansos.

Situasi Terkini

Integrasi data kependudukan dengan sistem kesejahteraan sosial terus diperkuat menjelang tahun anggaran 2026. Masyarakat diharapkan aktif memantau status pengajuan secara berkala melalui aplikasi.

Mengingat proses validasi melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah hingga pusat. Akurasi data yang diinput menjadi kunci utama keberhasilan proses pengusulan.

Firman Saputra Jurnalis rstka.id yang meliput isu pendidikan, bantuan sosial, ekonomi, dan berita nasional dengan pendekatan faktual, berimbang, serta berbasis verifikasi data