Home » Bantuan Sosial » Cara Mengatasi Data Ganda di DTKS Melalui Pemadanan NIK Dukcapil

Cara Mengatasi Data Ganda di DTKS Melalui Pemadanan NIK Dukcapil

rstka.id – Persoalan data ganda pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya pencairan bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cara mengatasi data ganda di DTKS dilakukan melalui proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengusulan perbaikan via aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola operator tingkat desa atau kelurahan.

Disclaimer: Prosedur teknis dan jadwal pemutakhiran data dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru Kementerian Sosial serta kondisi teknis di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Mekanisme Verifikasi dan Validasi Data

Duplikasi data penerima manfaat sering terjadi akibat ketidaksinkronan antara data kependudukan lama dengan data terbaru di server pusat. Kondisi ini menyebabkan sistem mendeteksi satu individu.

Memiliki dua identitas berbeda atau satu NIK digunakan oleh lebih dari satu orang, yang secara otomatis memblokir penyaluran bantuan.

Proses perbaikan data ganda tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, melainkan memerlukan intervensi operator berwenang. Langkah penyelesaian meliputi:

  1. Pelaporan ke Pemerintah Setempat: Masyarakat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli terbaru ke kantor desa atau kelurahan untuk diverifikasi.
  2. Pengecekan di SIKS-NG: Operator desa akan memeriksa status kepesertaan melalui menu perbaikan data di aplikasi SIKS-NG.
  3. Penghapusan Data Invalid: Jika ditemukan data ganda (satu orang memiliki dua ID DTKS), operator akan mempertahankan ID yang memiliki histori bantuan aktif dan menghapus data yang tidak valid atau tidak padan dengan Dukcapil.
  4. Sinkronisasi Dukcapil: Data yang telah diperbaiki akan disinkronisasi ulang dengan database Dukcapil pusat untuk memastikan NIK Tunggal.

Pentingnya Padanan Data NIK

Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperketat validasi data penerima bantuan. Data yang ganda atau tidak padan dengan Dukcapil dianggap sebagai anomali.

Kepala keluarga atau individu yang terindikasi ganda identik (nama dan tanggal lahir sama persis) maupun ganda NIK harus segera melakukan pemutakhiran.

Apabila duplikasi terjadi karena perpindahan domisili yang belum terekam secara elektronik, masyarakat diwajibkan mengurus surat pindah dan memperbarui KK di lokasi domisili baru.

Sebelum data DTKS dapat dipulihkan. Keterlambatan dalam perbaikan administratif kependudukan berisiko membuat nama penerima dicoret dari daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

FAQ Mengenai Cara Mengatasi Data Ganda di DTKS

1 Apa penyebab utama data ganda di DTKS?

Penyebab utama meliputi perekaman NIK yang belum tunggal, perbedaan penulisan nama antara KTP dan KK, serta perpindahan domisili yang belum diperbarui dalam sistem kependudukan pusat.

2 Bagaimana cara mengatasi data ganda di DTKS?

Perbaikan dilakukan dengan melapor ke operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan membawa KTP dan KK asli untuk proses verifikasi dan penghapusan salah satu data yang tidak valid.

3 Berapa lama proses perbaikan data ganda berlangsung?

Proses perbaikan bergantung pada jadwal penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial yang umumnya dilakukan setiap bulan, namun sinkronisasi penuh bisa memakan waktu 1 hingga 2 bulan.

4 Apakah perbaikan data DTKS bisa dilakukan secara online sendiri?

Tidak, perbaikan data ganda memerlukan akses khusus operator SIKS-NG milik pemerintah daerah dan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau usul sanggah mandiri.

5 Apa dampak jika data ganda tidak segera diperbaiki?

Data yang terdeteksi ganda akan menyebabkan kegagalan sistem dalam menyalurkan bantuan sosial (gagal salur) sehingga PKH atau BPNT tidak dapat dicairkan hingga data dinyatakan padan.

Penutup

Ketertiban administrasi kependudukan menjadi syarat mutlak dalam penyaluran bantuan sosial tahun ini. Koordinasi aktif antara penerima manfaat.

Dengan perangkat desa diperlukan untuk memastikan proses perbaikan data di SIKS-NG berjalan lancar, sehingga hak penerima bantuan dapat kembali disalurkan tepat sasaran.

Firman Saputra Jurnalis rstka.id yang meliput isu pendidikan, bantuan sosial, ekonomi, dan berita nasional dengan pendekatan faktual, berimbang, serta berbasis verifikasi data