rstka.id – Pemerintah resmi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan cara lapor spt tahunan pns di coretax mulai periode pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) ini secara penuh menggantikan platform e-Filing DJP Online, dengan batas akhir penyampaian dokumen ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Catatan: Informasi prosedural ini merujuk pada ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini dan dapat mengalami penyesuaian seiring optimalisasi sistem.
Latar Belakang Peralihan ke Sistem Terpusat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meresmikan Coretax sebagai pilar tunggal untuk seluruh layanan administrasi perpajakan nasional. Bagi para pegawai negeri, TNI, dan Polri, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini harus terintegrasi di dalam ekosistem digital baru tersebut.
Kebijakan ini diambil guna memangkas birokrasi, mengotomatisasi pengisian data penghasilan, serta meminimalisir kesalahan kalkulasi manual yang sering terjadi pada platform generasi sebelumnya.
Fakta Utama dan Kronologi Pelaporan
Setiap wajib pajak dari kalangan abdi negara diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah berstatus padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah identitas tervalidasi secara sistem, proses pelaporan mengikuti tahapan krusial berikut:
- Aktivasi dan Unduh Bukti Potong: Wajib pajak masuk ke portal resmi menggunakan NIK. Melalui menu Dokumen Saya, wajib pajak harus mengunduh Bukti Potong A1 (BPA1) yang diterbitkan secara elektronik oleh bendahara instansi terkait.
- Pembuatan Konsep SPT: Pengguna mengakses menu Surat Pemberitahuan untuk membuat konsep draf baru. Wajib pajak memilih opsi PPh Orang Pribadi, menetapkan periode tahunan (Januari–Desember 2025), dan memilih model SPT normal.
- Pengisian Formulir Terotomatisasi: Pada pengisian sumber penghasilan, wajib pajak memilih kategori Pekerjaan dan metode Pencatatan. Sistem ini bersifat prepopulated, yang berarti mayoritas data penghasilan bruto dan potongan pajak otomatis terisi berdasarkan data pelaporan dari pihak pemotong.
- Verifikasi Aset dan Kewajiban: Bagian yang memerlukan ketelitian ekstra adalah pemutakhiran daftar harta kepemilikan, posisi utang pada akhir tahun pajak, serta daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sah.
- Otorisasi dan Penyampaian Akhir: Pengiriman dokumen SPT memerlukan persetujuan mutlak atas kebenaran data. Wajib pajak menginput Passphrase dari Kode Otorisasi DJP sebagai pengganti tanda tangan basah, lalu mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip final.
Dampak dan Implikasi bagi Wajib Pajak
Implementasi portal baru ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap efisiensi waktu pelaporan administrasi. Terintegrasinya data dari pemberi kerja langsung ke dalam draf SPT menghapus rutinitas mengetik ulang nominal gaji, tunjangan, dan besaran potongan.
Di sisi lain, fase transisi ini memunculkan tantangan adaptasi struktural, di mana seluruh pegawai negeri diharuskan membiasakan diri dengan lapisan keamanan siber baru seperti pembuatan passphrase dan sertifikat elektronik sebelum diizinkan melakukan submisi data akhir.
Pentingnya Kepatuhan dan Potensi Perkembangan
Pemenuhan kewajiban administrasi ini adalah amanat undang-undang yang mengikat seluruh aparatur sipil negara tanpa pengecualian. Melewati tenggat waktu akhir Maret akan memicu pengenaan sanksi denda administratif.
Mengingat tingginya lalu lintas akses jaringan menjelang batas akhir pelaporan, otoritas pajak secara konsisten mengimbau pelaksanaan administrasi lebih awal.
Ke depannya, portal perpajakan ini diproyeksikan terus dikembangkan dengan berbagai fitur analitik komprehensif guna mendeteksi ketidaksesuaian profil kekayaan dengan riwayat pelaporan secara seketika.
FAQ Pertanyaan Sering di Ajukan Tentang cara lapor spt tahunan pns di coretax
1 Apa itu sistem Coretax untuk administrasi pajak?
Coretax adalah pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak ke dalam satu portal digital terpusat.
Sistem ini menggantikan operasional e-Filing lama dan menyediakan fitur pengisian otomatis bagi seluruh wajib pajak berstatus pegawai negeri.
2 Bagaimana jika wajib pajak belum memiliki akun aktif?
Setiap individu wajib melakukan aktivasi akun perpajakan terlebih dahulu melalui laman situs resmi otoritas pajak.
Syarat utamanya mencakup NIK yang sudah terpadan dengan NPWP, alamat surat elektronik aktif, dan nomor telepon seluler untuk menerima kode verifikasi OTP.
3 Apa dokumen utama yang wajib disiapkan saat pelaporan?
Dokumen paling penting adalah dokumen Bukti Potong A1 (BPA1) yang diterbitkan secara resmi oleh bendahara gaji instansi.
Selain itu, diperlukan juga rincian mutasi harta terbaru, daftar utang berjalan, serta Kartu Keluarga untuk mencocokkan jumlah tanggungan akhir tahun.
4 Kapan batas akhir penyampaian administrasi pelaporan ini?
Batas akhir penyampaian untuk wajib pajak kategori Orang Pribadi pada tahun pajak berjalan selalu jatuh pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Penyampaian jauh hari sebelum tenggat waktu sangat direkomendasikan untuk menghindari risiko penumpukan akses trafik di peladen utama.
5 Mengapa Kode Otorisasi DJP dibutuhkan pada tahap akhir?
Kode Otorisasi DJP beserta kata sandi khusus berfungsi sebagai sertifikat elektronik atau tanda tangan digital yang sah secara hukum.
Fitur ini memberikan tingkat pelindungan siber yang jauh lebih tinggi dalam memvalidasi integritas data sebelum direkam permanen oleh sistem.
Ringkasan Kondisi Terkini
Hingga saat ini, infrastruktur perpajakan nasional terpantau telah beroperasi memfasilitasi jutaan wajib pajak di seluruh tanah air.
Masa transisi menuju platform administrasi tunggal terus dikawal ketat oleh otoritas terkait demi memastikan stabilitas jaringan. Pemenuhan kewajiban administrasi secara tepat waktu oleh segenap aparatur negara memegang peran sangat krusial dalam menjaga stabilitas kepatuhan perpajakan secara makro.